Tag Archives: CFTC

Broker Trading Point terkena sangsi dari CFTC dan diketahui bertindak sebagai Bandar

Broker Trading Point of Financial Instruments Ltd dari Cyprus (Trading Point – alamat web: www.trading-point.com) terkena sangsi pelanggaran oleh CFTC, dan diharuskan membayar denda $140,000

disamping itu mereka diketahui juga telah bertindak sebagai Bandar dan tidak berijin benar dalam menjaring nasabah kelas bawah di Amerika Serikat

Selengkapnya, silahkan disimak melalui link sumber dari web regulator pemerintah di CFTC.gov :

http://www.cftc.gov/PressRoom/PressReleases/pr6248-12

(Brokerforex.com)

Windsor Brokers dari Cyprus diberi sangsi oleh CFTC

CFTC memperoleh persetujuan agar pengadilan federal memberi sangsi kepada Windsor Brokers, Ltd (Windsor) dari Limassol, Cyprus, untuk membayar denda USD$ 140,000

Mereka dituntut karena terlibat dalam transaksi mata uang asing (forex) di Amerika Serikat dan dioperasikan sebagai Dealer Penukaran Asing (RFED) tanpa terdaftar legal di CFTC.

CFTC adalah suatu lembaga regulasi milik pemerintah yang juga berfungsi untuk melindungi dari bencana resiko Fraud ataupun kecurangan pada perusahaan broker yang tidak benar.

Berita selengkapnya :

http://www.cftc.gov/PressRoom/PressReleases/pr6196-12

11 Broker Ilegal terkena Tuntutan kembali

CFTC kembali menuntut 11 broker forex ilegal dan dianggap berbahaya.

Berikut adalah cuplikan press releasenya :

September 8, 2011

CFTC Sues 11 Foreign Currency Firms in Second Nationwide Sweep Against Unregistered Firms
Cases bring to 25 the number of firms sued by the CFTC for failing to register under the 2008 Farm Bill, the Dodd-Frank Act and the CFTC’s regulations.

Washington, DC – The U.S. Commodity Futures Trading Commission (CFTC) announced that it simultaneously filed 10 enforcement actions in Federal District Courts in Illinois, New York, Utah, and Wyoming, alleging that 11 entities are illegally soliciting members of the public to engage in foreign currency (forex) transactions and are operating without being registered with the CFTC. These cases follow on the CFTC’s January 26, 2011 filings against 14 other entities for similar violations (see CFTC Press Release 5974-11).

According to CFTC Director of Enforcement David Meister: “These actions reflect the CFTC’s continued resolve to make the forex market safer for investors by strictly enforcing the CFTC’s new forex regulations, which became effective in October 2010. These new regulations require entities that wish to participate in the forex market to register with the CFTC and abide by regulations that are intended to protect the public from potentially fraudulent operations.”

The following companies were sued by the CFTC as part of this sweep:

1st Investment Management, LLC, a Wyoming LLC;

City Credit Capital, (UK) Ltd., a United Kingdom company;

Enfinium Pty Ltd., an Australian company;

GBFX, LLC, a New York LLC;

Gold & Bennett, LLC, a New York LLC;

InterForex, Inc., a British Virgin Islands company;

Lucid Financial, Inc., a Utah corporation;

MF Financial, Ltd., a Belize company with offices in New York City;

O.C.M. Online Capital Markets Limited, a British Virgin Islands company

Trading Point of Financial Instruments Ltd. a Cyprus company; and

Windsor Brokers, Ltd., a Cyprus company.

In the forex market, Retail Foreign Exchange Dealers (RFEDs) and Futures Commission Merchants (FCMs) act as the counter-party to their customers’ purchase and sale of forex. Under the Commodity Exchange Act (CEA) and CFTC Regulations, an entity acting as an RFED or FCM must register with the CFTC. Further, with a few exceptions, such an entity also must be registered with the CFTC if it solicits or accepts orders from U.S. investors in connection with forex transactions conducted at an RFED or FCM.

In all but two of the complaints, the CFTC alleges that a defendant acted as an RFED; that is it offered to take or took the opposite side of a customer’s forex transaction, without being registered. In the remaining two complaints against GBFX, LLC/Gold & Bennett, LLC and Lucid Financial, Inc., the CFTC alleges that the defendant solicited customers to place forex trades at an RFED without being registered as an Introducing Broker. Further, in every complaint, the CFTC alleges that the defendant solicited or accepted orders from U.S. investors to enter into forex transactions in violation of the CEA.

The CFTC is seeking preliminary injunctions to prevent these defendants from operating as alleged unless and until they comply with the CEA and CFTC Regulations. The CFTC’s complaints also seek civil monetary penalties, trading and registration bans, disgorgement, and rescission.

With respect to the similar actions filed in January 2011, 11 of the14 defendants have either settled the charges or defaulted, and the charges against the remaining three are pending.

The CFTC strongly urges the public to check whether a company is registered before investing funds. If a company is not registered, an investor should be wary of providing funds to that company.

Forex Currency Fraud : http://www.cftc.gov/ConsumerProtection/FraudAwarenessPrevention/ForeignCurrencyTrading/cftcnasaaforexalert

Keterangan Press Release selengkapnya di CFTC : http://www.cftc.gov/PressRoom/PressReleases/pr6108-11.html

 

Broker FXCM Terkena Sangsi dan Denda Pelanggaran oleh NFA, CFTC

Broker ternama FXCM yang juga merupakan anggota dari regulasi NFA, CFTC , terkena sangsi pelanggaran dan diharuskan membayar denda sebesar $2.000.000 (2 juta USDollar , atau sekitar Rp.18 Milyar) akibat pelanggaran dari sistemnya yang mengakibatkan kerugian di pihak nasabahnya.

Hal ini membuktikan bahwa regulasi NFA/CFTC adalah regulasi yang ketat dan serius memberikan sangsi bagi para anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

NFA/CFTC adalah lembaga regulasi bentukan pemerintah Amerika Serikat yang bertugas untuk mengawasi setiap aktifitas dari perdagangan berjangka ini termasuk di dalamnya untuk Trading Forex. Dan lembaga regulasi NFA/CFTC ini adalah satu-satunya regulasi yang paling kredibel dan sangat ketat.

Hanya broker yang benar-benar kredibel saja yang bisa terdaftar di CFTC, karena persyaratannya yang berat dan harus jujur dalam sistem tradingnya. Broker yang ingin terdaftar di CFTC harus mematuhi peraturannya dan harus memberikan jaminan sebesar $20 juta agar memastikan dirinya tidak scam atau berbuat nakal terhadap nasabahnya. Beberapa contoh kelas perusahaan finansial yang terdaftar pula di CFTC adalah seperti Deutsche Bank, Citigroup, UBS, Goldman Sachs, Gain Capital, Interactive Brokers, JP Morgan,  HSBC, FXDD, InterbankFX, BNP Paribas, RBS.

Bila anda bertrading Forex, PASTIKAN broker anda juga terdaftar pula di dalam CFTC, karena selama ini hanya lembaga regulasi CFTC yang bersifat transparan dan benar-benar memberikan sangsi berat bagi yang melanggar atau berbuat curang, serta akan dipublikasikan secara transparan.

Broker besar yang teregulasi oleh CFTC saja bisa berbuat salah dan melanggar, apalagi broker yang tidak teregulasi oleh CFTC, tentunya akan sangat lebih berbahaya dan tidak aman bila tidak terdaftar di CFTC tersebut. Terutama broker yang terletak di negara-negara terpencil / offshore yang unregulated.

Informasi mengenai sangsi NFA/CFTC kepada FXCM : http://www.nfa.futures.org/basicnet/CaseDocument.aspx?seqnum=2963

Baca juga informasi mengenai kasus FXCM di Regulator CFTC yang mengharuskan broker FXCM total membayar sekitar $14 juta (Rp.140 Milyar) terhadap masalah kelalaiannya tersebut : http://www.cftc.gov/PressRoom/PressReleases/pr6119-11

Daftar Perijinan, Regulasi dan Badan Pengawas dunia untuk perusahaan Forex

Perusahaan Forex yang benar harus memiliki ijin sebagai perusahaan pialang di suatu badan regulasi dari pemerintah setempat, dan berikut adalah daftar Badan Pengawas (regulator) dari suatu perusahaan Sekuritas ataupun Forex :

  • NFA/CFTC di kategori Futures Commission Merchant atau FCM (USA)
  • Financial Services Authority – FSA UK (Inggris) di kategori Non EEA. Sekarang telah berubah nama menjadi FCA
  • MIFID (Uni Eropa).
  • MFSA (Malta – Eropa)
  • ARIF/Polyreg, dan harus berbentuk Bank (Swiss)
  • Bappebti/Bapepam (Indonesia)
  • IDA/BCAC/OSC/CSA/MFDA/Investment Industry Regulatory Organization of Canada – IIROC (Canada)
  • SC (Malaysia)
  • ASIC (Australia)
  • Financial Services Agency/Japan Securities Dealers Assiciation/SESC (Jepang)
  • Monetary Authority of Singapore – MAS (Singapore)
  • DGCX/DMCC/DFSA (UAE/Dubai)
  • Securities and Futures Commission – SFC (Hongkong)
  • CSRC (China)
  • SEBI (India)

Hati-hati bila suatu perusahaan tidak teregulasi di salah satu perijinan pialang (regulatory) tersebut, karena bila tidak teregulasi benar dan jelas di suatu negara yang benar (bukan terletak di negara offshore) maka segala aktifitas dari perusahaan tersebut tidak ada yang mengawasi dan sangat tidak aman. BEDAKAN PULA antara ijin pendirian perusahaan saja dengan ijin sebagai perusahaan pialang. Perusahaan sekuritas/forex yang benar HARUS berijin sebagai perusahaan pialang di badan regulasi seperti diatas. (Hati-hati dengan Regulasi Palsu! atau yang hanya berkedok seperti seolah-olah teregulasi, padahal tidak. Anda harus benar-benar memeriksanya di badan regulasi diatas atau di pemerintah setempat untuk memastikannya, dan juga jenis kategorinya, serta tanggal berlaku ijinnya) Untuk negara-negara diluar itu biasanya tergabung di dalam salah satu afiliasi regulasi diatas, ataupun belum terdapat suatu badan regulatory yang memadai ataupun tidak jelas, dan disarankan sebaiknya dihindari bila diluar badan regulasi utama di atas, karena untuk faktor keamanan dan resikonya, Terutama untuk anda yang ingin serius bertrading forex secara aman dan terjamin.

Beberapa perusahaan forex online yang telah menghilang/membawa lari uang nasabah, tidak bisa melakukan penarikan, ataupun terbukti berbuat curang seperti menghilangkan transaksi yang profit, dan sejenisnya (*Berdasarkan bukti sumber yang diterima di teguran badan regulatory, investigasi kepolisian internasional, dan laporan kasus dari para klien/korban): CrownForex, FIGfx, MoneyForex, Prime4x, ForexGen, EMPfx, Forex-Swiss (FXCH), FXTechTrading, StartForex, Mansion Financial, Ecnprofx, AC Trading (ACTC FX), dan masih banyak lagi), Bahkan beberapa di antara mereka ada yang masih beroperasi dan berbahaya sekali bila terjebak menjadi klien mereka. Kebanyakan dari perusahaan forex yang bermasalah tersebut adalah terletak di tempat yang tidak jelas/terpencil (offshore brokers) dan tidak teregulasi sebagai perusahaan pialang sebagaimana mestinya.

Perusahaan Scam bukan hanya berarti melarikan dana nasabah dan menghilang, tetapi Scam juga bisa berarti merugikan nasabahnya dengan kegiatan yang curang, serta tidak terdaftar pula di suatu badan regulatory yang benar yang bisa bertindak sebagai penengah dan pengawasnya (tergolong seperti Illegal Gambling). Dan untuk menghindari hal semacam itu maka pastikan perusahaan forex yang ingin anda ikuti tidak termasuk di dalam kategori seperti diatas. Lebih baik memiliki regulasi daripada yang tidak (hati-hati pula dengan regulasi palsu). Dan lebih baik mengikuti di negara yang besar dan sudah bagus daripada di negara yang kecil/tidak jelas dan berbahaya (hindari negara offshore).

Bila suatu perusahaan Forex yang benar, maka hal-hal seperti diatas tersebut lebih terkendali, karena perusahaan forex yang benar lebih mengutamakan KEAMANAN dan KUALITAS, daripada sekedar memberikan fasilitas yang terlihat fantastis, kadang tidak masuk akal (tidak sesuai market) dan penuh bonus, padahal juga penuh dengan jebakan kepada konsumen. Waspadalah bila anda menemukan tawaran yang terlihat fantastis, periksa dahulu profil mereka dan kelengkapan regulasinya, apakah teregulasi di negara yang benar (bukan terletak di negara kecil yang tidak jelas/negara offshore), atau hanya berijin akta pendirian perusahaan saja (tidak berijin sebagai perusahaan pialang/sekuritas resmi sebagaimana mestinya di suatu negara yang besar dan benar), ataukah yang hanya sekedar outsourcing dan alamat sejenis Virtual Office atau PO BOX saja. Sudah banyak terjadi pelarian dana nasabah, penipuan, scam, dan prilaku curang di broker-broker yang berciri seperti itu, Waspadalah! Karena bertrading forex juga menyangkut keamanan dari uang anda. Anda boleh untuk mengkonsultasikan kepada kami terlebih dahulu perihal perusahaan pialang/broker anda tersebut.

Contoh beberapa negara yang tergolong offshore dan masih belum mempunyai regulasi yang baik dan memadai: Rusia, Mauritius, British Virgin Island (BVI), Seychelles, Cayman Island, New Zealand (selandia baru), Panama, Filipina, Afrika, Ireland (Irlandia), Costa Rica, Meksiko, Canada di teritorial tertentu, Columbia, Nigeria

by BrokerForex.com