Saat ini pemerintah Indonesia sedang mengadakan Tax Amnesty 2016 atau pengampunan pajak, yang dimana hal ini menurut kami Super Bagus Sekali.
Karena dengan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty ini maka negara Indonesia bisa semakin bertumbuh, sebab akan banyak aliran dana yang masuk ke Indonesia untuk dipergunakan sebagai pembangunan di negeri ini. Imbasnya adalah Rupiah akan semakin kuat, ekonomi bertumbuh, properti menggeliat lagi, dan saham Indonesia akan semakin bangkit.
Tax Amnesty bukan hanya wajib diikuti oleh Anda yang mempunyai harta di luar negeri, tetapi di DALAM NEGERI pun juga wajib Anda deklarasikan (jika sebelumnya belum pernah dilaporkan hartanya), sebab setelah ini pajak akan sangat berperan penting di sisi pekerjaan dan bisnis. Semua orang yang tidak taat dengan pajak ataupun belum mempunyai NPWP, pasti akan susah dan sangat sulit untuk menjadi kaya 🙂
Mengapa ada Tax Amnesty ini ?
Pemerintah memberikan program Tax Amnesty yang terakhir ini sebenarnya adalah untuk memulai menjalankan sistem pajak yang lebih transparan di Indonesia untuk pembangunan negeri ini juga, jadi kalau sistem itu dijalankan tanpa adanya Tax Amnesty ini maka kami rasa sebagian besar masyarakat pasti akan kena pidana pajak semua , dan bisa anda bayangkan bagaimana penuhnya penjara 🙂 oleh karena itu sekarang diberi pengampunan dahulu sebelum sistem tersebut dijalankan, dan kalau masih tetap “bandel” maka tanggung sendiri akibatnya.
Kami team Brokerforex.com menghimbau Anda yang mempunyai harta atau simpanan uang yang belum dideklarasikan di dalam laporan pajak anda , maka SEGERA laporkan dan membayar kompensasinya, karena dengan adanya Tax Amnesty ini maka anda tidak akan perlu kuatir lagi untuk diperiksa di kedepannya.
Selengkapnya mengenai tata cara dan prosedur Tax Amnesty tersebut, silahkan dibaca pada halaman web PAJAK ini : Tata Cara Tax Amnesty 2016
di dalam peraturan tersebut juga tertera perlindungan bagi masyarakat yang ikut Tax Amnesty ini TIDAK AKAN DIPERIKSA , dan hal ini juga Bukan Jebakan !
Terus bagaimana hubungannya Tax Amnesty dengan Trading Forex ?
Ok, untuk anda para Trader, kami juga menghimbau untuk melaporkan uang anda yang ditempatkan di account trading anda, karena dengan pelaporan ini maka harta di dalam SPT Pajak anda bisa bertambah, sehingga nanti di kedepannya anda tidak perlu kuatir lagi untuk masalah misalnya untuk beli Mobil, Rumah, dan sebagainya yang didapat dari hasil kerja anda tersebut dan harta SPT anda tidak cukup…
Karena setiap orang jika mempunyai uang (uang betulan ya 🙂 ) pastilah ada keinginan untuk membeli mobil, property, reksadana, membuat perusahaan, dan semacamnya, yang dimana hal itu membutuhkan NPWP dan bayar pajak. Nah jika di laporan harta SPT Pajak anda tidak mencukupi maka anda bisa bermasalah.
Tax Amnesty bagi para Trader Forex, khususnya untuk yang bertrading di broker luar negeri, anda juga bisa melaporkannya sebagai Deposito di bank BCA misalnya (kami pun melakukan hal ini), sebab ini cara yang paling mudah dan tidak perlu disertakan bukti-buktinya kok kalau anda nabung disana (jadi cukup enak sekali dan menguntungkan) 🙂 dan kalau anda memberi bukti pun maka petugas pajak juga tidak bisa memeriksanya sebenarnya, karena belum open rekening. Tapi jangan anda tulis sebagai dana dari luar negeri, karena akan lebih mahal nanti tarif bayar deklarasi tax amnestynya.
Bentuk harta pajak selain deposito, dapat juga anda deklarasikan dengan berupa bentuk Emas fisik, Uang Dollar ataupun Uang Cash. Ini adalah yang paling baik.
CATATAN: Untuk para Trader, jika ingin aman pelaporannya, gunakan juga perusahaan broker forex yang benar-benar legal (teregulasi) dan yang bukan tergolong nakal, karena jika anda menggunakan perusahaan forex yang tidak benar, maka selain masalah pajak, maka anda juga beresiko terkena pelanggaran pencucian uang. Cara memfilter suatu perusahaan broker, silahkan kunjungi halaman: Cara memilih perusahaan broker yang benar dan legal
Anda juga bisa mengkonsultasikan perihal pengampunan pajak ini kepada konsultan pajak anda bila kebingungan caranya. (cari di google mengenai konsultan pajak yang terdekat di tempat anda dan pilihlah konsultan pajak yang sudah bersertifikat dan bukan yang ecek2 / abal2, karena jika salah menyusun laporannya maka yang menanggung adalah anda sendiri di kedepannya)
Berapapun jumlah uang anda, harus anda deklarasikan dan bayar biaya tax amnestynya (sebaiknya uang yang anda deklarasikan dilebihkan sekitar 2 – 3x lipatnya karena untuk cadangan supaya kedepannya anda enak), yang dimana biaya deklarasi tax amnesty ini hanya 2% saja dari yang anda laporkan bila sebelum Oktober 2016. Dan tentunya ini sangat murah dibanding dengan pajak normal yang harus membayar berkali-kali lipatnya.
Sekali lagi, segera manfaatkan peluang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016 ini, karena menurut informasi bahwa Tax Amnesty atau pengampuan pajak ini tidak akan ada lagi di kedepannya, jadi ini adalah kesempatan TERAKHIR yang harus benar-benar anda gunakan sebelum terlambat ya dan sebelum dilaksanakannya open rekening dan pajak yang transparan.
PENTING ! menurut informasi, di tahun 2018 akan dilaksanakan open rekening.
Bagi yang belum memiliki NPWP, segera membuat NPWP, karena NPWP itu wajib hukumnya bagi anda yang ingin berbisnis, bekerja ataupun mencari uang . Tanpa NPWP maka jangan harap anda bisa bekerja dengan baik dan menjadi kaya.
Ok, semoga bermanfaat !
Dear Broker Forex,
Sewaktu buka rekening di online broker misal Interactive Broker kan di suruh ttd W-8BEN dan disitu diisi Indonesia sebagai tax residence, jadi Interactive Broker di akhir tahun akan merangkum keuntungan dari tradingnya yg akan disampaikan ke US IRS dimana US IRS ini akan meneruskan ke Kantor Pajak Indonesia melalui tax treaty dan information exchange. Jadi seharusnya kantor Pajak Indonesia sudah lama mendapatkan data hasil trader Indonesia dari US IRS.
Kecuali trading melalui bank2 di Singapura yg berbadan Qualified Intermediary maka tdk akan dilaporkan ke pajak Indonesia. Tapi juga kalau AEOI benar akan jalan antara Singapura dan Indonesia maka akan terjadi pertukaran data antara Indonesia dan Singapura.
Kalau bisa tolong coba posting laporan pajak seperti apa yg didapat dari Interactive broker setiap tahunnya, apakah itu DIV-1099 INT atau yg lain.
Maaf koreksi lagi.
Utk forex trading laporan pajak nya FORM 1099B. apakah Broker Forex sudah pernah mendapatkan 1099B ini dari Interactive Broker kalau bisa diposting dan share. dan form1099B ini akan diteruskan ke pajak Indonesia dan sdh lama dilakukan. Paling tdk saya tahu sejak thn 1990 sdh dijalankan, krn ada kenalan yg beli saham dan obligasi di amrik melalui Merrill Lynch dan kantor pajak indonesia bisa tahu dan waktu itu oknum pajak malah mempergunakan informasi ini utk memeras kenalan saya.
Saran kami, gunakan konsultan pajak yang tersertifikat, apalagi kalau yang sudah terkenal.
itu lebih enak dan anda juga tenang
Kami sarankan Bapak untuk menghubungi konsultan pajak, sebab mereka bisa mengaturkan yang lebih baik sesuai dengan SPT anda.
intinya pajak itu adalah butuh kejujuran yang sesuai lah…, dan petugas pajak juga tidak mungkin bisa melihat satu satu .
Mereka cukup melihat bahwa anda beli ini itu tersebut apakah sesuai dengan harta SPT dan laporan penghasilan anda atau tidak, sebab kalau itu tidak sesuai maka sistem komputer mereka akan tertrigger dan anda akan dikejar.
tapi kalau penghasilan dan harta SPT anda baik2 saja sesuai dengan penghasilan dan pengeluaran anda, maka tidak akan dikejar, walaupun ada yang tidak anda laporkan.
kalau sudah dilaporkan di luar negeri, maka nanti pajaknya bisa dipotongkan di Indonesia, nanti tinggal dihitung saja klop2annya berapa. Untuk hal ini konsultan pajak adalah lebih expert Pak daripada kami. Kami pun juga diserahkan ke konsultan pajak yang handle, sebab kalau kita handle semuanya bisa nggak kerja yang lainnya
Pagi pak..saya mau tanya apakah binary.com samadengan forex? Dan apakah kalau ikut binary.com harus byr pajak? Thanks debelumnya.
Binary itu beda Pak dengan trading Forex yang sebenarnya, binary itu lebih ke arah perjudian
baca ini ya Pak : https://brokerforex.com/hati-hati-dengan-sistem-trading-berbentuk-binary-options/
lapor pajak atau tidak , itu bukan keharusan Pak, asalkan SPT Pajak Bapak itu mencukupi untuk biaya hidup Bapak.
dan tidak perlu dirisaukan mengenai pajak itu, sebab yang terpenting itu adalah tempatkan uang anda di tempat yang aman Pak, jangan di meja judi seperti model2 binary itu
master mau tanya,
1. kalo setelah di TA, kedepannya penghasilan dari Forex itu perhitungan pajaknya bagaimana? karena sy liat di gainscope pdf yg untuk pemula dengan gamblang ditulis kalau forex ini bebas pajak.
2. antara broker2 ini mana yg menurut master lebih baik? FXDD, Tickmill, pepperstone.
3. dari yg terbaik di pertanyaan no. 2, dari segi kualitas itu sudah mendekati, setara atau masih jauh di bawah jika dibandingkan dengan interactive broker.
Terima kasih.
1. Memang bebas Pajak Pak, artinya itu mau anda laporkan atau tidak, itu tergantung pada kecukupan harta SPT Bapak
2. Kalau kami pribadi pilih Fxdd
3. Menurut kami setara, kalau interactive brokers itu lebih cocok untuk trade stock options
halo master saya ingin bertanya stelah membaca artikel tax amnesty,,
1. sejak lulus kuliah saya tinggal dan bekerja di LN, yang berarti saya bebas pajak di indonesia, dan karna sejak lulus kuliah saya di LN saya tidak memiliki npwp,selain itu saya bergabung dengan fxdd ,apakah saya dikategorikan wajib pajak yang harus mengikuti tax amnestydan jga hrus memiliki npwp?
2. optionxpress, ameritrade,etrade, mana yg lebih baik master?
3. untuk kedepannya saya ingin jga masuk bursa indonesia broker saham mana yang bagus mnrut master daewoo,mandiri sekuritas dll?
terima kasih master,maaf selalu merepotkan
1. jika anda tidak memiliki aset di Indonesia, dan memang sudah tidak memiliki uang yang berada di Indonesia maka nggak perlu ikut TA nggak apa2
2. interactive brokers Pak itu paling the best
3. daewoo, sebab komisinya paling murah.
nah jika anda ingin menyimpan saham Indonesia dan menempatkan uang disini, apalagi warga negara Indonesia maka harus memiliki NPWP loh Pak.
kami sarankan untuk konsultasi dengan konsultan pajak ya
Gan mau tanya kan agan bilang kalo beli sesuatu ky properti ato mobil jika tidak sesuai SPT maka bisa kena, itu maksudnya beli cash saja ato gimn? kl beli kredit/cicil gimn tuh? misal setelah lewat TA kita beli rumah/mobil scr kredit/cicil bertahap, trims gan.
meskipun beli cicil pun juga bisa dicek oleh team pajak dengan laporan di bank apakah sesuai nggak dengan penghasilan anda.
karena membeli mobil, rumah / property / tanah, saham dan perusahaan itu pasti akan kena trace, entah dengan cara pembayaran apapun
gan kalo misalnya setelah TA kita baru dpt proyekan ato borongan kerja rumah misal nilai 1m trus dpt DP 250jt trus stengahnya kita buat uang muka beli mobil nah itu gimn lapornya kl kita gk ada badan hukum alias pemborong pribadi? kan ini baru dpt DP nya, trus kalo ky piutang orang yg baru byr ke kita trus kt DP ke mobil/rumah itu gmn jg hitungnya? trims gan
nggak apa2 kalau itu, dan kita nanti lapornya jujur saja seperti biasa.
nanti di SPT pribadi kita bisa ditulis penghasilan lain2 atau pekerjaan bebas.
selengkapnya mengenai hitung2an pajaknya lebih detail, kami sarankan anda untuk menggunakan jasa konsultan pajak, sebab pajak itu kompleks Pak, jadi harus ada konsultan pajak yang memang mengurus urusan pajak anda pribadi
bah forex kan penghasilan dari luar negeri memang di pajakin juga ? bukannya jika dapat penghasilan dari tanah air atau dalam negeri baru di pajakin.
hehe.. ya begitulah kenyataanya Pak
Master saya mau bertanya bagaimana dengan karyawan biasa yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit selama puluhan tahun dan baru bisa beli rumah yang harganya ckup besar (katakanlah 500jtan) secara CASH dan belinya ketika Tax Amnesty sudah tidak ada lg dan sudah open rekening..nah masa org sudah susah payah kerja kumpul duit puluhan tahun pas beli rumah hasil simpanan tabungannya malah kena pajak 200%??itu khan sama sekali ga adil karena kalo kaya begitu khan pasti tdak wajar karena penghasilan tidak seberapa tapi bisa mampu beli rumah 500jtaan..padahal khan itu hasil menabung puluhan tahun..
oo nggak kok Pak, sebab kan Bapak bisa membuktikan bahwa dari hasil menabung dari gaji.
lagipula Bapak beli rumah pun untuk balik nama kan bayar pajak nanti
selain itu, apakah Bapak juga sudah melaporkan gaji Bapak tersebut di laporan SPT Bapak ?
(pembuktiannya bisa dari sana Pak, kecuali kalau Bapak sendiri gajinya tidak dilaporkan, nah itu salah sendiri)
yang dimaksud tax amnesty ini adalah harta yang mungkin lupa belum dilaporkan (yang hingga akhir 2015)
Terima Kasih sebelumnya Master
Andaikan pendapatan Saya hanya berasal dari Trading FOREX
Apa yang harus saya lakukan, sehubungan dengan adanya tax amnesty ini atau pun untuk Pajaknya.
Mohon bimbingan, arahan dan informasinya
Untuk laporan penghasilannya, dapat dimasukkan di pendapatan lain2.
untuk tax amnesty ini hanya melaporkan jumlah harta anda, dan bukan laporan penghasilan ya Pak
Bapak bisa menghire konsultan pajak ataupun mengikuti seminar2 ttg Tax Amnesty ini, ada banyak kok saat ini dan gratis seminarnya
Master saya mau bertanya soal tax amnesty..katakanlah sy skrg baru mau memulai deposit trading forex senilai 1000 usd dan 3 tahun kemudian ketika sudah mulai open rekening dan sudah tidak ada kebijakan tax amnesty dan katakanlah (semoga) saya sudah menjadi trader sukses dengan hasil compounding dari deposit 1000 usd tsb, 3 tahun lalu saya gulung dan equity saya sudah menjadi katakanlah ratusan ribu usd..nah ketika saya mau deposit itu gmn soal pajaknya?apakah sy harus melaporkan lagi?karena dari artikel master yang sy baca kalo sudah tidak ada tax amnesty maka pajaknya sangat tinggi..wah berarti sy rugi bener donk master..mau deklarasi skrg juga org modal sy yg disetor cm 1000 usd..bagaimana menurut pendapat master??
Thanks Before
nanti Bapak tinggal bayar pajak keuntungannya saja (kalau mau dilaporkan)
tapi kalau sepanjang harta SPT Pajak anda masih cukup maka tidak dilaporkan pun gpp
sebab pajak itu sebenarnya kejujuran saja, dan pajak hanya melihat bahwa anda ketika beli2 property, mobil, dll itu akan dicocokkan dengan harta SPT Bapak apakah masuk atau tidak dgn jumlah harta yang Bapak punyai, dan kalau tidak masuk barulah Bapak akan bermasalah
malam master,, saya mau bertanya lagi nihh,, hehe…
jika kita sudah membayar tax amnesty untuk semua aset kita + dikali 5 seperti yg master bilang itu ( saya paham , krn dikali 5 supaya kita hanya membayar 2%dari total walau yg 5kali itu masih fiktif, daripada harus bayar 30% saat aset kita sdh berkembang/bertambah nantinya dan disaat tax amnesty sdh lewat, bukan begitu master? hehe), nahh, yg mau sy tanyakan nih master, apakah tahun depannya kita harus membayar lagi untuk jumlah pajak aset kita yang uda kita laporkan itu? dan apakah yang dikali 5 itu diperiksa keberadaannya?
cth: aset sy 20m dan saya kali 5 ( saat pelaporan) = 100m, kena tax 2%=jadi saya bayar 2m.. nahh tahun depan aset saya bertambah 10 m apakah saya harus membayar yg 10 m itu, atau jika aset saya tetap alias gak bertambah apakah harus tetap bayar pajak tahunan /SPT?
Mohon penjelasannya master, maklum baru mau mulai byar pajak jd masih newbie,, tq master…
nggak perlu Pak, sebab kan harta SPT Bapak itu 100M, jadi bisa dikurangi dari SPT tersebut kalau beli2 aset.
untuk bayar pajaknya itu tergantung penghasilan Bapak berapa, kalau ada deposito dan bisa nunjukkin bukti potongnya maka itu malah justru bisa menambah harta SPT Bapak dan mengurangi bayar pajak Bapak, dan dianggap biaya hidup dari sana. Karena deposito itu final pajaknya.
sebaiknya Bapak konsultasi ke konsultan Pajak yang terdekat di tempat Bapak, karena pajak itu kompleks Pak dan bisa nggak selesai2 kalau dijelaskan disini.
Kami hanya memberikan gambaran umum saja ya
Met pagi master
Saya mau tanya.saya PNS guru, slain gajih bulanan, saya dpt tunjangan bulanan sebesar satu kali gaji. saya skrng bisnis forex dh hmpir stahun, sblumnya saya babak belur d forex. Nah skrng akun saya cuma ada $200 an. Tp rencana suatu saat saya akan deposit dana skitr $1000. Nah yang saya ingin tanyakan sblm dana itu ada apakh saya bsa melaporkan dana $200 itu untuk tax amnesty. Karena saya takut dana sudah ada tp saya ktinggalan untuk tax amnesty.bgaimna mnurut master?oia saya sdah punya NPWP
bisa saja Pak dilaporkan
tetapi pakai deklarasi dalam negeri saja ya , supaya kena 2%.
dan bisa ditulis sebagai tabungan atau uang cash juga boleh.
Jangan kuatir diperiksa ya Pak , apalagi nilainya juga kecil (yang diperiksa itu biasanya yang orang2 konglomerat atau kakap2 saja)
nanya lagi master,, jika sebelumnya saya belum ada npwp apalagi pelaporan harta pasti lum ada nih, nahh dengan kondisi itu trus saya buat npwp dan pelaporan harta, nahh pertanyaan saya adalah apakah saya tetap kena tax amnesty atau harus bayar kayak biasa (krn uang saya bukan yg saya simpan diluar negri selama ini) ? apakah tax amnesty itu hanya utk yg menaruh uang di luar negeri saja?.. thank you sir..
Tax Amnesty itu bukan untuk uang yang disimpan di luar negeri saja loh, melainkan di dalam negeri pun juga wajib dideklarasikan jika belum dilaporkan
dan mempunyai NPWP itu wajib loh Pak jika Bapak ingin mencari uang di jaman sekarang ini.
ibaratnya kalau orang tidak punya KTP maka tentu akan sulit kan Pak, nah NPWP itu juga sama pentingnya seperti KTP tersebut tetapi dari sisi pekerjaan ya.
tanpa NPWP maka jangan harap bisa kaya raya loh Pak dan akan susah membuka bisnis yang kredibel ataupun ikut investasi yang benar, kecuali pinjam nama orang lain (tapi kan tentunya berbahaya)
pak, apakah trader kecil2an pun harus ngrus tax amnesty ini…?? dg modal yang dibawah $250…??
nggak perlu Pak, sebab kekecilan 🙂
Tapi anda bisa memasukkan Tax Amnesty untuk harta anda yang lain ya
dan ikutilah seminar2 tentang Tax Amnesty untuk menambah pengetahuan anda bila anda buta sama sekali tentang Pajak
Dear Brokerforex
mau nanya master,
1. Deposito di fxdd saya cuman $5000an, tapi kalo lapor pajak bilangnya $15.000 (dilebihkan 3 x lipat) terus kita bayar 2% dari $15.000 untuk tax amnesty nya bukan bgtu maksudnya?
2. kalau diminta untuk melihatkan rekening/deposito/akunnya bgaimana master? apa kita liatin MT4 kita dan akun kita master? hehehe
3. Sebenernya ngga apa apa kan kalo kita punya ratusan ribu dollar di broker lain ( diem diem aja ngga di laporin) asalkan transaksi perbankan kita tidak mencuriga kan?
Terima kasih BrokerForex
1. betul Pak
2. nggak akan diminta Pak, sebab ini tax amnesty.
dan ada undang-undangnya bahwa tidak diperiksa
3. bukan gitu, asalkan anda kalau beli macam2 (property, mobil, bikin perusahaan) itu SPT anda mencukupi maka itu aman dari sisi pajak.
Bukan karena transaksi bank yang mencurigakan loh
thnks master buat info nya, sementara fokus trading dulu aja, ntar kl udah berkembang baru ngurusi pajaknya forex
Jangan lupa urus NPWP dulu (bila belum punya), dan manfaatkan Tax Amnesty ini sebaik2nya. Karena tax amnesty ini dikabarkan tidak akan terjadi lagi.
kalau nanti sudah ada profit baru mikir pajak itu salah Pak.
Jangan lupa diperhatikan bahwa selewat dari tax amnesty ini bila tidak anda manfaatkan sebaik2nya maka pajak yang anda bayar nanti adalah berkali2 lipat loh ya.
Dan anda harus sudah siap jika nanti penghasilan anda dipotong hingga 20% lebih kalau selewat dari tax amnesty ini dan SPT anda ternyata tidak sesuai atau kekecilan.
Tapi pilihan adalah di tangan Bapak sendiri ya
master mau tanya, kl suatu saat kita pensiun dari kerjaan lama, terus full timer di forex, itu di npwp apa perlu di rubah status pekerjaan?
terus untuk pajak setiap bulanan 1%, itu dari kita WD nya ya master?
Tidak dirubah pun juga tidak ada masalah.
Pajak tidak begitu hitungannya Pak, coba anda konsultasikan ke konsultan pajak Bapak ya, sebab pajak itu kompleks dan harus melihat catatan pajak anda.