Di tahun 2009, Bernie Madoff dihukum penjara 150 tahun karena terbukti menjalankan salah satu skema penipuan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Dan sampai detik ini, hanya sebagian kecil dari korban penipuannya yang telah mendapatkan ganti kerugian yang penuh karena perbuatan Bernie. Memanfaatkan reputasinya di bidang investasi dan sebagai pemodal terkemuka, Bernie Madoff berhasil meyakinkan ribuan investor untuk menyerahkan dana mereka (yang kebanyakan berasal dari tabungan pensiun dan modal usaha mereka) dengan janji memberikan keuntungan yang stabil serta tetap bagi nasabahnya. Dia akhirnya ditangkap pada bulan Desember 2008 dan dihadapkan dengan 11 dakwaan penipuan, pencucian uang, sumpah palsu, dan pencurian.

Waktu itu, Madoff menggunakan sistem yang dinamakan Skema Ponzi, yang mampu memikat calon nasabah dengan memberikan jaminan keuntungan yang jauh lebih tinggi daripada produk-produk keuangan lainnya seperti tabungan, deposito, reksadana, dll.

Belakangan ini, di Indonesia mulai marak adanya perusahaan / orang yang memanfaatkan skema ini untuk meraup keuntungan pribadi. Sebut saja MMM, EMGC, VGMC. Dan terdapat salah satu perusahaan yang diduga menjalankan skema ponzi setelah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibawah OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Lantas, apakah sebenarnya Skema Ponzi tersebut ? dan bagaimana cara kerjanya ?

 

Sejarah Skema Ponzi

Skema penipuan ini pertama kali dijalankan oleh Charles Ponzi ditahun 1919. Di masa tersebut, banyak penyedia layanan pos mulai mengembangkan sebuah bentuk pelunasan bea surat internasional yang baru; yakni dengan menggunakan kupon yang dapat dibeli secara internasional dan dapat dilampirkan dalam surat yang dikirim. Penerima surat tersebut kemudian menukarkan kupon tersebut pada kantor pos lokal dengan perangko prioritas.

Dengan adanya fluktuasi harga, harga dari perangko tersebut bervariasi dari suatu negara ke negara lainnya. Ponzi kemudian merekrut beberapa orang untuk membeli kupon internasional dengan harga murah dan kemudian menukarkannya dengan perangko yang memiliki harga lebih tinggi daripada kupon tersebut. Perangko tersebut kemudian dia jual untuk mendapatkan keuntungan.

 

Praktek bisnis seperti itu sebenarnya sah dimata hukum. Namun Ponzi tidak puas sampai situ saja, dia kemudian dengan rakus memperluas cakupan usahanya. Dengan menggunakan reputasi dari perusahaan yang dimilikinya, Securities Exchange Company, dia menjanjikan keuntungan sebesar 50% dari modal awal yang disetor dalam waktu 45 hari, atau modal awal nasabah dapat menjadi 2 kali lipat dalam waktu 90 hari. Calon nasabah tertarik karena melihat kesuksesan Ponzi dalam menjalankan bisnis tukar-menukar kupon internasional-perangko prioritas.

Namun disinilah mulai timbul permasalahan, alih-alih menginvestasikan modal dari nasabah kedalam bisnis tukar-menukarnya, Ponzi justru mendistribusikan ulang dana dari nasabahnya dan mengatakan kepada mereka bahwa mereka telah meraup keuntungan.

 

Cara Kerja dari Skema Ponzi

Langkah pertama yang dilakukan oleh pelaku penipuan dengan menggunakan skema ponzi adalah dengan meraih kredibilitas terlebih dahulu. Bentuk dari kredibilitas ini dapat berupa perusahaan yang telah sukses dan malang melintang di dunia perekonomian, bentuk usaha yang telah sukses dan meraih keuntungan yang tidak sedikit, status sebagai tokoh masyarakat, maupun hanya sekedar pernah dipercaya mengelola dana segelintir orang saja (3-5 orang). Sehingga hampir semua orang bisa menjadi pelaku dari penipuan skema ponzi ini.

Setelah mendapatkan pengakuan kredibilitas yang cukup, maka pelaku kemudian akan mengembangkan dan menawarkan alat untuk menjalankan skema ponzi berupa peluang bisnis baru atau hal apapun yang dapat memberikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada calon nasabah. Pelaku akan mengemas penawarannya semenarik mungkin agar dapat meyakinkan calon nasabah. Namun, yang membedakan dengan penawaran investasi lainnya adalah besaran keuntungan yang ditawarkan oleh pelaku. Seringkali pelaku memberikan penawaran keuntungan yang melewati batasan kewajaran. Perlu menjadi catatan bahwa rata-rata return / keuntungan yang ditawarkan oleh jenis investasi reksadana saham (dalam golongan beresiko tinggi) hanya sebesar 15-16% pertahunnya. Sementara itu, sebagian besar pelaku skema ponzi akan menawarkan keuntungan kepada calon nasabahnya sebesar 30-50% (bahkan bisa mencapai 100%) dalam jangka waktu 1-4 bulan saja.

Jumlah profit tersebut hanya digunakan untuk menarik minat calon nasabah agar mau menanamkan dananya dalam skema yang telah dirancang oleh pelaku, dan kemudian menggerakkan jenis penipuan ini.

Marilah kita asumsikan bahwa keuntungan yang ditawarkan adalah 50% perbulannya.

Di bulan Juli 2017, pelaku berhasil mengumpulkan dana dari nasabah awal sebesar 1 Milyar Rupiah. Maka, dibulan Agustus 2017, pelaku harus menyediakan dana sebesar 1,5M (1M dana awal nasabah; dan 0,5M sebagai keuntungannya). Apabila dana tersebut berada dalam penguasaan pelaku investasi yang sesungguhnya, dana tersebut akan dikelola kedalam bentuk investasi yang dijanjikan dan kemudian keuntungannya akan diberikan kepada para nasabah. Namun, para pelaku skema ponzi tidak pernah melakukan tersebut; kalaupun ada dana yang dimasukkan, besaran dananya relatif kecil.

Langkah yang diambil pelaku penipuan skema ponzi untuk menyediakan keuntungan tersebut adalah dengan menghimpun dana yang jauh lebih banyak dari calon-calon nasabah baru. Di bulan Agustus 2017, pelaku mampu mengantongi dana dari nasabah baru sejumlah 2M. Dana tersebut kemudian dikurangi 0,5M untuk dibayarkan kepada nasabah awal sebagai keuntungan investasi. Nasabah awal yang telah mendapatkan keuntungan kemudian akan mempromosikan usaha dari pelaku penipuan ini kepada teman-temannya; yang kemudian justru mempermulus langkah pelaku kedepannya.

Maka, di akhir bulan Agustus 2017, total dana yang berada di tangan pelaku skema ponzi adalah sebesar 3M. di bulan selanjutnya, pelaku harus menyediakan dana sebesar 1,5M sebagai keuntungan dari Nasabah awal dan nasabah baru di bulan Agustus 2017.

Apabila pelaku telah sampai pada tahapan ini, maka langkah selanjutnya yang akan diambil pelaku adalah terus mengumpulkan dana dari nasabah baru dibulan-bulan selanjutnya, untuk melunasi keuntungan pada nasabah sebelumnya. Dan akan berlangsung terus-menerus.

Namun, apabila pelaku tidak dapat lagi menghimpun dana dari calon nasabah baru, maka skema ponzi akan hancur karena pelaku tidak mampu membayarkan keuntungan pada nasabah sebelumnya dan para nasabah tersebut akan mengalami kesulitan untuk menarik dananya dari pelaku. Pada tahapan ini, biasanya pelaku akan segera melarikan diri dan membawa seluruh dana yang berhasil dihimpunnya dari nasabah-nasabahnya.

Posting untuk Konsultasi dan Tanya Jawab :