Investasi

Mengenal Investasi , Trading dan HYIP

HYIP singkatan dari High Yield Investment Program, yang artinya investasi berbunga tinggi, dan biasanya ini disebut juga dengan bahasa kasarnya Investasi Bodong.

Kami sering menerima pertanyaan, apakah perusahaan investasi A, perusahaan B, C, D ini bagus atau tidak, aman atau tidak, dan lain-lain ?

User yang bertanya tersebut mengatakan bahwa perusahaan investasi itu menawarkan return ataupun profit diatas 1% per hari bahkan ada yang diatas 10% per hari. Lalu ada yang 10% , 50% bahkan 100% per bulan, Dan perusahaan tersebut sudah terdapat akta PT ataupun CV nya, bahkan terdapat surat pernyataannya.

JAWABANNYA ADALAH : Semua perusahaan tersebut adalah termasuk CALON SCAM atau PENIPUAN, Jangan berinvest ataupun berani menempatkan dana di perusahaan seperti itu. Perusahaan seperti itu TIDAK BISA UNTUK JANGKA PANJANG! (kecuali jika mereka terdaftar di regulator seperti Bappebti, Bapepam, OJK ataupun di regulator luar negeri semacam CFTC, MiFID, dan semacamnya. Cek pula kategorinya di bidang apa)

(Memeriksa Kategori ini sangat PENTING ! karena bisa saja dia bukan di kategori perusahaan investasi, tetapi hanya ijin seperti marketing saja, perjudian, atau lainnya yang tidak menjamin keamanan dana)

Perusahaan Investasi yang benar TIDAK BOLEH dan DILARANG menjanjikan suatu keuntungan tertentu apalagi yang berbunga diatas rata-rata, kecuali bila didukung dengan JAMINAN ASET atau BARANG yang SETARA (bukan surat perjanjian atau akta perusahaan), dan Harus Legal, serta harus bisa dibuktikan kepemilikan Asetnya tersebut (jangan sampai aset barangnya itu ternyata milik orang lain yang tidak berhubungan).

Jika mereka (Investasi HYIP atau Money Game tsb) bisa pasti menghasilkan keuntungan diatas bunga rata-rata pinjaman di bank, kenapa mereka tidak meminjam uang saja dari bank ??
(mereka hanya cukup membayar bunga bank yang sekitar 1% per bulan saja, bukankah Perusahaan HYIP tsb akan lebih diuntungkan kan ?? Tetapi Bank tidak bodoh). Hal ini dikarenakan Bank tidak dapat diperdaya (bank pasti meminta jaminan aset juga) dan juga hukum legalitas di bank sangat ketat, oleh karena itu perusahaan investasi bodong seperti ini mereka memanfaatkan orang awam, agar bila terjadi Fraud maka mereka tinggal lari saja dan tidak ada tanggung jawab atau Aset yang ditinggalkan, tetapi jika itu Bank maka mereka tidak akan bisa mempermainkan seperti itu.

Sebagai Informasi Anda, jangankan yang 2% per hari atau yang 10% per bulan, yang menjanjikan return 2% PER BULAN pun juga banyak yang SCAM dan Menghilang tidak tahu rimbanya. Dan bahkan yang sudah berusia diatas 10 tahun pun juga banyak yang scam akhirnya, contoh: Dressel (PT WBG – Wahana), dan kasus Ponzi Madoff . Yang dimana Bossnya membawa lari Trilyunan Rupiah hasil dari menipu tersebut. Kemudian ada lagi Swisscash, SPI, QSAR, Balicon, VGMC, Mymi1, D4F (Dream for Freedom), PT Dua Belas Suku, Koperasi Pandawa, dkk … mereka juga akhirnya Scam dan membawa lari dana nasabahnya hingga puluhan milyar bahkan trilyun rupiah.

Perusahaan yang MENJANJIKAN return tinggi (diatas normal) seperti itu adalah tergolong sebagai perusahaan HYIP (High Yield Investment Program) , dan bukan merupakan sarana yang bagus untuk investasi secara aman dan jangka panjang. Kecuali jika anda hanya iseng ingin bermain-main belaka secara short term dan siap/rela bila kehilangan uang anda tersebut.

Perusahaan Investasi yang benar haruslah terdaftar di suatu lembaga resmi milik pemerintah, seperti misalkan di Indonesia yaitu harus terdaftar di Bapepam ataupun di Bappebti di kategori perusahaan Investasi atau Pialang Berjangka , ataupun di OJK (bila dia adalah perusahaan dari Indonesia). Dan biasanya perusahaan investasi yang umum beredar adalah tergabung di dalam suatu Bank yang resmi , ataupun Reksadana dan Asuransi yang resmi. Diluar itu sebaiknya jangan diikuti bila anda belum paham akan resikonya.

Untuk perusahaan luar negeri, mereka juga harus terdaftar seperti di SIPC, FINRA, NFA, CFTC, SEC, FCA UK, MFSA, MiFID. (perhatikan kategorinya juga terdaftar sebagai lembaga apa, dan hindari lembaga2 yang tidak jelas atau bahkan yang masuk ke ranah perjudian)

Kasus-kasus penipuan dengan memanfaatkan trading forex, valas, saham, options, emas, minyak, kebun, pohon, pulsa, dan komoditi adalah SANGAT MARAK, dan bila anda tidak berhati-hati maka anda akan terjebak ke suatu investasi bodong ataupun HYIP tersebut.

Bedakan antara Investasi, Trading dan HYIP

Investasi , yaitu anda duduk diam saja (pasif) dan menerima imbal hasilnya, bunga,  ataupun pertumbuhan capital gain.

Beberapa contoh Investasi adalah : menyimpan emas, reksadana, menyimpan suatu saham perusahaan yang terlisting di BEJ, asuransi unit link, deposito, obligasi, sukuk

baca ini juga mengenai investasi-investasi yang aman dan umum dilakukan di masyarakat

Trading , yaitu anda harus ikut AKTIF berdagang di dalamnya untuk mendapatkan keuntungan ataupun cash flow.

Beberapa contoh Trading adalah : Forex (valas) dengan Margin, Jual Beli Saham secara short term, Trading Saham, Trading Emas, Berdagang barang, stock options (bukan yang judi binary), dan hal-hal lainnya yang memanfaatkan pola jual beli secara short term dan langsung

HYIP , yaitu hampir mirip dengan investasi, tetapi menjanjikan return bunga yang sangat tinggi dan mimpi-mimpi, serta tidak terdapat suatu lembaga resmi (regulator) yang legal milik pemerintah yang menaungi. Dan HYIP tidak ada jaminan Aset atau Barang yang senilai. Biasanya perusahaan HYIP juga berstatus dan berlokasi tidak jelas (terletak di negara terpencil ataupun offshore yang hukumnya lemah)

Beberapa contoh HYIP yang pernah beredar di Indonesia : Swisscash, Dressel (PT.WBI – Wahana Bersama Globalindo), QSAR, SPI, Speedline, D4F, VGMC, Mymi1, Koperasi Pandawa, Mitrosgroup, dan investasi-investasi ber-return profit sangat tinggi yang biasanya marak beredar pula di Internet. Bahkan ada yang sampai berani membeli perusahaan resmi berijin Bappebti tetapi dirubah menjadi perusahaan investasi bodong, Contohnya dilakukan oleh Mitrosgroup tersebut dengan Artha Gading Futures dan Profx yang telah disulap menjadi investasi bodong, dan akhirnya si Boss-nya menghilang membawa lari uang nasabah hingga milyaran rupiah dan menjadi buron sampai sekarang (meskipun terlihat legal, tetapi hati2 dengan program investasi yang ditawarkannya)

TIPS PENCEGAHAN

Sebelum anda berinvestasi, perhatikan hal berikut :

  • Siapa yang menawarkannya, apakah bank yang resmi, asuransi resmi, reksadana yang terdaftar, lembaga yang terdaftar di Bapepam, Bappebti, OJK, ataukah bukan? (jika itu adalah perusahaan luar negeri, cek di Google Finance ataupun di Yahoo Finance, dan masukkan kode ticker emitennya disana untuk memeriksanya, atau bisa bertanya kepada kami untuk kami bantu cek secara gratis)
  • Legalitas Perusahaannya , perusahaan investasi yang benar harus terdaftar di lembaga milik pemerintah, dan CEK LAH SENDIRI DI LEMBAGA TERSEBUT, Apakah benar ataukah bohong / palsu. (Jangan hanya terdiri dari akta pendirian PT/CV atau surat jaminan pernyataan saja, itu siapa saja bisa membuatnya)
  • Cek Jaminannya. Selain ijin legalitas dari pemerintah yang resmi. Jangan mau percaya jika hanya diberi akta perusahaan atau suatu surat jaminan kontrak saja TANPA Anda memegang barang ataupun aset yang bernilai di tangan anda. Karena surat kontrak itu tidak akan bernilai lagi dan tidak dapat diuangkan bila perusahaan investasi tersebut melarikan diri. Kertas kontrak dan dokumen akta perusahaan tersebut akan menjadi kertas sampah jika terjadi hal buruk seperti Scam , Fraud , atau Lari Menghilang.
  • Return Profit yang ditawarkan apakah masuk akal atau tidak, dan apakah mereka MENJANJIKAN suatu return profit tertentu ? Karena jika mereka menjanjikan return profit yang tinggi sekali, misalkan 3% per hari (atau = hampir 100% per bulan), maka dalam 3 tahun dengan modal Rp.10 juta saja sudah akan bisa menjadi orang terkaya di dunia mengalahkan Bill Gates dan bahkan bisa mengalahkan Cadangan Devisa Negara Besar. Jelas ini suatu hal yang MUSTAHIL bisa ditempuh dalam waktu singkat tanpa kerja apa-apa. (tetapi banyak orang awam yang gelap mata akan uang atau terlengah akan terjebak dengan hal-hal semacam ini. Ada jutaan kasus seperti ini di dunia bahkan ada yang sampai hartanya habis gara-gara ditipu oleh Mafia Kerah Putih ini)
  • Lokasi mereka dimana, apakah di negara yang terpencil, tidak jelas, offshore, kantor sewaaan, PO BOX dan sejenisnya. Bila perlu, cek datang ke kantornya langsung di sana (di kantor pusatnya langsung)
  • Bila tujuan anda bertrading, maka juga jangan terjebak kepada broker yang tidak benar atau nakal. Baca ulasan mengenai broker forex di artikel dan berita yang kami tulis di situs ini.

Jadi harap berhati-hati bila anda menemukan suatu tawaran investasi yang menjanjikan return tinggi, apalagi yang menawarkan bukan berasal dari lembaga yang benar seperti Bank ataupun perusahaan Asuransi resmi. Karena lembaga yang tidak benar tersebut hanya memperkaya si Boss Mafia tersebut dan bukan Anda.

Jangan memberikan “kepala” anda kepada orang lain yang dimana anda tidak bisa mempunyai kontrol di dalam sana. Lebih baik dihandle sendiri aktifitasnya dan repot sedikit daripada uang anda diserahkan ke orang lain untuk dikelola dan dimanage, karena resikonya super tinggi dan kebanyakan penipu atau bermasalah nantinya.

Jangan cari gampangnya saja tanpa mau repot, sebab anda menyerahkan uang itu mudah, tetapi ketika waktunya ditarik maka anda bisa mengemis-ngemis dahulu loh ke dia kalau sampai bermasalah !

Jangan Serakah, dan Jangan Tergiur Dahulu, PELAJARI DENGAN BENAR SEBELUM BERINVESTASI

Hati-hati pula dengan Trik Marketing yang Menjebak !

Semoga bermanfaat.

BrokerForex.com

Baca juga: https://brokerforex.com/forex/mengapa-hyip-dan-perusahaan-tidak-benar-tetap-beroperasi/

Posting untuk Konsultasi dan Tanya Jawab :