Akhir-akhir ini di Indonesia sangat marak dengan broker forex luar negeri yang juga menawarkan suatu seminar forex ataupun edukasi forex, yang dimana di penghujungnya pasti akan diarahkan untuk masuk ke suatu broker forex yang notabene Ilegal atau menghimpun dana masyarakat saja dengan transfer pihak ke 3.

Akibat dari hal ini, pihak DPR akan mengupayakan suatu sanksi pidana untuk broker nakal tersebut, apalagi yang berkedok edukasi forex yang sebenarnya itu hanya menipu dan membodohi masyarakat saja untuk bergabung di broker ilegal tersebut, terutama broker forex luar negeri ilegal yang tergolong bucket shop.

Berikut adalah informasi selengkapnya dari Detik Finance tanggal 2 Feb 2011 :

Jakarta – Komisi VI DPR-RI mengusulkan dalam perubahan UU No 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi agar perusahaan forex (transaksi elektronik perdagangan mata uang asing) dan indeks saham ilegal dikenakan sanksi pidana. Perusahaan-perusahaan semacam ini banyak berkeliaran di masyarakat berkedok edukasi dalam perdagangan forex.

Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, saat ini di masyarakat banyak kegiatan promosi, rekrutmen (karyawan), pelatihan, seminar oleh perusahaan lokal dan asing di bidang forex dan indeks saham yang faktanya justru menghimpun dana masyarakat.

Hal ini rentan risiko tinggi karena masyarakat harus melakukan perdagangan berjangka komoditi, rentan penipuan dan banyak merugikan masyarakat.

Selengkapnya:

http://www.detikfinance.com/read/2011/02/02/121854/1558850/6/dpr-minta-perusahaan-forex-ilegal-kena-sanksi-pidana

6 KOMENTAR

  1. masta kebetulan sy baca berita ini sy jd ingat berita kurang lebih setahun lalu..katanya anggota DPR meminta pemerintah melalui Kemenkominfo utk memblokir situs2 broker online krn ternyata banyak jg pengaduan akibat penipuan lewat transaksi berjangka secara elektronik (dlam hal ini jg termasuk forex trading online)..yang jd pertanyaan saya bgmn klo mmg seandainy jd diblokir (sprt film porno saja 🙂 )
    apakah qt ttp bisa bertransaksi melalui mt4??soalny sy br saja daftar melalui fxdd sesuai saran masta..

    mohon infonya..
    terima kasih banyak

    • nggak ada masalah Pak, karena masih bisa diakses melalui sewa VPS ataupun dengan Google DNS ya.

      lagipula yang di warning itu adalah broker2 yang memang ilegal

      • btw, Google DNS itu apaan ya masta???trus klo sy mau sewa VPS itu dmn??brp duit masta utk sewa VPS tsb??

        maap ya pertanyaan atas pertanyaan saya krn sy msh newbie
        trims

        • Google DNS itu semacam untuk pengalihan IP saja dengan jembatannya Google. Coba dicari di google ya cara kerjanya.

          Sewa VPS itu ada bermacam2, di serverkeren, CNS, dll . di google saja dengan keyword : Sewa VPS di google.co.id
          Ada banyak kok.

          Biasanya sekitar Rp.100ribu – 300ribu / bulan, tergantung kualitas dan fitur yang dipilih

  2. Soalnya dprnya juga ga mau kasih list broker yang handal sih….. masyarakat masih disuruh mencari sendiri….. jadi kalo masyarakatnya tubruk sana-tubruk sini ya wajar dong….

Posting untuk Konsultasi dan Tanya Jawab :